Kabar Baru
Laskar Sangidu Putih Indonesia (LSPI) Hadiri Pelatihan Peningkatan Kemampuan Bina Kamtibmas Polda Metro Jaya Tahun 2026
12 Hari Penindakan, Polda Sumut Bongkar 553 Kasus Narkoba dan Amankan 680 Tersangka
PW IPA Jakarta Apresiasi Penuh Kapolda Metro Jaya, Kurang Dari Sebulan Berhasil Tangkap 173 Pelaku Begal
Kapolda Banten Tekankan Pemberantasan Kejahatan dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat
Waka BGN Perkuat Koordinasi dengan Polri, Pastikan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG Ditindak Tegas
Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Dipastikan Tidak Ada Unsur Sabotase
Laskar Sangidu Putih Indonesia (LSPI) Hadiri Pelatihan Peningkatan Kemampuan Bina Kamtibmas Polda Metro Jaya Tahun 2026
12 Hari Penindakan, Polda Sumut Bongkar 553 Kasus Narkoba dan Amankan 680 Tersangka
PW IPA Jakarta Apresiasi Penuh Kapolda Metro Jaya, Kurang Dari Sebulan Berhasil Tangkap 173 Pelaku Begal
Kapolda Banten Tekankan Pemberantasan Kejahatan dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat
Waka BGN Perkuat Koordinasi dengan Polri, Pastikan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG Ditindak Tegas
Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Dipastikan Tidak Ada Unsur Sabotase
Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Curanmor Serahkan Diri Di Polsek Labuhan maringgai, Karena Takut Di tembak 

Curanmor Serahkan Diri Di Polsek Labuhan maringgai, Karena Takut Di tembak 

Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial KA (20) memilih untuk menyerahkan diri ke kantor polisi karena ketakutan setelah adanya ultimatum tindakan tegas dari Kapolda Lampung terhadap pelaku kejahatan jalanan.

 

Tengah detail

Warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur tersebut mendatangi kepolisian dengan didampingi pihak keluarganya. KA juga turut membawa satu unit sepeda motor hasil curian yang sebelumnya ia gasak di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.

 

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengonfirmasi bahwa keputusan pelaku untuk menyerahkan diri murni didasari rasa takut terhadap tindakan tegas terukur aparat kepolisian.

 

“Alasannya karena takut dengan ultimatum Kapolda Lampung untuk menindak tegas terukur terhadap pelaku kejahatan jalanan, sehingga pelaku menyerahkan diri tadi pagi,” kata Stefanus, Sabtu (23/5/2026).

 

Sebelum pelaku menyerah, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Polsek Labuhan Maringgai telah melakukan penyelidikan intensif serta pendekatan persuasif kepada pihak keluarga.

 

Serahkan Diri Sebelum Dijemput Polisi 

 

Melalui upaya tersebut, pelaku akhirnya bersedia datang ke rumah Kepala Desa Tebing untuk menyerahkan diri sebelum akhirnya dijemput oleh petugas kepolisian. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.

 

Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun XI Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai. Korban berinisial SU, seorang petani asal Kecamatan Way Jepara, kehilangan sepeda motornya yang diparkir di halaman rumah rekannya dalam posisi setang terkunci.

 

"Namun sekitar 30 menit kemudian, korban mendengar suara raungan motor dari arah halaman rumah. Saat dicek, motor tersebut ternyata sudah hilang dibawa kabur pelaku," jelas Stefanus.

 

Korban sempat melakukan pengejaran hingga ke persimpangan jalan, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggasak motor korban dengan cara merusak kunci setang saat korban sedang lengah di teras rumah.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

 

Menyerahnya pelaku KA merupakan dampak langsung dari instruksi tegas Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, yang memerintahkan seluruh jajaran polres hingga polsek untuk tidak ragu mengambil tindakan tembak di tempat bagi pelaku begal yang melawan dan membahayakan masyarakat.

 

Perintah keras ini dikeluarkan Helfi menyusul peristiwa gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena yang tewas ditembak kawanan pencuri motor di Bandar Lampung saat mencoba menggagalkan aksi kejahatan.

 

"Saya perintahkan seluruh jajaran, pelaku begal tembak di tempat. Tidak ada toleransi,” tegas Helfi di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

 

Kapolda menambahkan, tindakan tegas ini diambil karena aksi kejahatan jalanan di Lampung sudah sangat meresahkan. Mayoritas pelaku juga kerap membekali diri dengan senjata api maupun senjata tajam, serta bertindak nekat di bawah pengaruh narkoba.

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!